Public Service
Daftar Passing Grade dan Formasi untuk Seleksi CPNS 2021, Berikut Penjelasan Lengkapnya
CPNS 2021 memang belum terdengar kabar pastinya akan dibuka pendaftaran kapan, namun banyak kalangan sudah menantikan kabar terbarunya.
TRIBUNBANTEN.COM - CPNS 2021 memang belum terdengar kabar pastinya akan dibuka pendaftaran kapan, namun banyak kalangan sudah menantikan kabar terbarunya.
Melansir TribunJogja.com, ada sekitar 1 juta formasi yang di butuhkan dalam CPNS 2021. Persiapan seleksi dimulai dari pengurusan berkas, Tes SKD dan Tes SKB hingga penilaian.
Baca juga: Dapat SK, 212 Orang yang Lulus CPNS Dilarang Keluar Serang Selama 10 Tahun
Baca juga: Catat, Instansi Ini Sediakan Kursi untuk CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Formasi dan Syaratnya
Biasanya penentuan kelulusan CPNS ditentukan oleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021, perlu dipahami tentang passing grade yang menjadi acuan kelulusan.
Passing grade merupakan ambang batas atau standar nilai kelulusan CPNS.
Berikut penguraian passing grade yang telah ditentukan oleh Permenpan RB jika dilihat dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019.
1. Passing Grade CPNS pada formasi umum
Dalam seleksi SKD CPNS terdapat 3 tes yang akan dilakukan, yaitu TKP, TIU, dan TWK.
Sementara perolehan nilai minimal SKD CPNS 2019 sebanyak 271 poin dengan jumlah soal yang diberikan sebanyak 100.
Rincian passing grade serta jumlah soal dimasing-masing tes SKD CPNS
Pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai terendah yang diperoleh sedikitnya 126 poin.
Jumlah soal pada TKP diberikan sebanyak 35 soal.
Sistem penilaian TKP menggunakan kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.
Sehingga dapat disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.
Selanjutnya Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 poin