Tega, Eks DPR NTB 5 Periode Cabuli Anak Kandung saat Istri Lagi Sakit Covid-19, Alasannya Kangen

Tersangka eks anggota DPRD NTB itu mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu yang sudah lama tidak bertemu.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Dok. Polresta Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (duduk; dua dari kiri) saat memberi keterangan pers pengungkapan kasus pencabulan eks anggota DPRD Provinsi NTB di Mapolres Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). 

Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma, syok, dan merasakan perih di bagian kemaluan.

Korban yang tidak terima melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram.

Laporan masuk ke polisi hari Selasa  (19/1/2021), sekitar pukul 12.45 Wita.

Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polresta Mataram telah meminta keterangan sejumlah saksi. 

Tim pun mengumpulkan beberapa alat bukti. Antara lain surat hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Kemudian satu lembar handuk warna cream. Satu lembar celana dalam warna abu dengan motif bulu burung.

Satu lembar baju lengan panjang motif kotak–kotak warna hitam putih.

Lalu satu lembar rok panjang warna putih, dan satu lembar jilbab segi empat warna hitam.

Juga satu lembar daster lengan pendek warna cokla hitam, 20 lembar uang  kertas pecahan lima puluh ribu. Serta satu buah BH warna hitam.

Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi ditahan atau dipenjara
Ilustrasi ditahan atau dipenjara (snopes.com)

Tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dari pidana pokoknya, karena pelaku adalah ayah kandung korban," ujar Heri.

Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved