Tega, Eks DPR NTB 5 Periode Cabuli Anak Kandung saat Istri Lagi Sakit Covid-19, Alasannya Kangen

Tersangka eks anggota DPRD NTB itu mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu yang sudah lama tidak bertemu.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Dok. Polresta Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (duduk; dua dari kiri) saat memberi keterangan pers pengungkapan kasus pencabulan eks anggota DPRD Provinsi NTB di Mapolres Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). 

Dalihnya kangen

AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram.
AA (65), mantan anggota DPRD NTB, tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandung saat sesi keterangan pers, di markas Polresta Mataram. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Barang bukti dan tersangka AA dihadirkan saat pihak Polresta Mataram menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini, Kamis (21/1/2021).

AA yang juga kader PAN telah mengenakan baju tahanan dan penutup wajah berwarna hitam.

Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya dari istri kedua yang telah diceraikan.

Tersangka berdalih hanya melepas kangen dan rasa rindunya pada putrinya.

 "Saya tidak melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.

Tersangka eks anggota DPRD NTB itu mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena rasa kagen dan rindu yang sudah lama tidak bertemu.

 
Dia melanjutkan telah memenuhi kebutuhan dan permintaan anaknya yang tengah menjalani pendidikan di SMA dan mengikuti les persiapan masuk perguruan tinggi.

"Ini anak saya kan mau kuliah, jadi dia minta HP, saya kasi uang untuk dia beli sendiri, beli buku tulis dan sebagainya itu," kata dia.

Terkait hasil visum yang menyebutkan ada luka robek di bagian alat vital korban akibat kekerasan atau paksaan, AA membantahnya.

"Tidak, masak anak sendiri, anak kandung saya itu," kata AA membantah sangkaan dari polisi, saat digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram.

Meskipun tersangka tak mengakui berpuatannya, berdalih hanya kagen pada putrinya yang masih duduk di bangku SMA, tidak tinggal diam.

Pemeriksaan langsung dilakukan termasuk penetapan tersangka dan penahanan, sehari setelah korban melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya.

"Jadi, tersangka ini masih membantah telah melakukan perbuatannya, tetapi kami telah memeriksa saksi korban, dan melakukan visum terhadapnya, serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya pada wartawan.

Barang bukti yang diamankan berupa selembar surat hasil visum Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, pakaian, handuk serta celana dalam warna abu milik korban.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved