Gugat Bapaknya Rp 3 Miliar, Masitoh Kuasa Hukum Anak yang Menggugat Meninggal Dunia Sebelum Sidang

Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika dia pindah dari toko tersebut.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha

TRIBUNBANTEN.COM - RE Koswara memiliki enam anak, yaitu Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah, dan Mochtar.

RE Koswara berusia 85 tahun, warga Cinambo, Kota Bandung.

Orang tua Koswara memiliki tanah dan bangunan di Jalan AH Nasution seluas 3.000 meter per segi.

Satu tanah dan bangunan 3x2 meter per segi disewa Deden untuk menjadi toko.

Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat Oleh David Tobing Soal Berkerumun Usai Vaksin, Pengacara: Belum Ada Kabar Sidang

Baca juga: Kasus Pemalsuan Madu Khas Baduy, Tersangka Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Namun, pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya nanti akan dibagikan kepada adik-adiknya.

Namun, Deden bereaksi.

Dia sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021.

Namun, uang itu dikembalikan Koswara.

Konflik muncul. Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.

Deden mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.

Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden menguasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Hamidah, Imas, Koswara, PT PLN, BPN Kota Bandung, dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved