Ini Sosok Perempuan di Video Mesum di Halte, Dibayar Rp 22 Ribu oleh Pria yang Baru Dikenal
Saat mereka melakukan tindakan mesum, kedua pelaku ini juga tidak mabuk dan tak menggunakan narkoba.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap sosok pelaku di video sepasang muda mudi yang sedang mesum di halte di Jakarta.
Diketahui peristiwa itu terjadi di halte depan sekolah di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
Pihak Polsek Senen telah mengamankan pemeran wanita, sementara pemeran prianya masih buron.
Dikutip dari TribunJakarta.com, wanita tersebut berinisial MA.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan kalau MA bukanlah PSK.
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo di Polres Metro Jakarta Pusat.
MA juga belum menikah dan usianya baru 21 tahun.
Saat mereka melakukan tindakan mesum, kedua pelaku ini juga tidak mabuk dan tak menggunakan narkoba.
Ia melanjukan, MA dan pemeran pria yang enggan ia bocorkan namanya ini tidak saling kenal sebelumnya.
Baca juga: Dikabarkan Sudah Meninggal Karena Covid-19, Seorang Nenek Malah Balik Lagi 9 Hari Kemudian
Baca juga: Cerita Oknum Polisi Berbuat Mesum dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu
MA selama ini memang kerap nongkrong di halte tersebut.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Ia melanjutkan, MA nekat melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
Baca juga: Viral Tiup Lilin dan Suap-Suapan Rayakan Ultah Megawati, Kader PDIP: Ini terjadi Tanpa Rekayasa
Baca juga: VIDEO Tenaga Medis Berteriak Histeris Sembari Melotot saat Suntik Vaksin Covid-19, Viral di Medsos
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Kesaksian Warga
Saksi mata kejadian, Wawan (45) menceritakan saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.
Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria-perempuan yang bermesum itu untuk pergi.
"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021).
Tapi saat diusir, kata Wawan, perempuan tersebut malah menolak dan tak menghiraukan teriakan warga setempat.
"Terserah gue (saya). Begitu kata perempuannya," ucap Wawan.
Meski begitu, warga setempat berupaya mengusir mereka.

"Jangan mesum di sini. Pergi, malu-maluin saja," ucap Wawan, meniru teriakan warga setempat.
Alhasil, pria dan perempuan itu berlari meninggalkan halte.
"Cuma sekira enam menit saja mereka di halte," ucap Wawan.
Saksi mata lainnya, Roni (24), mengatakan pria mesum tersebut menggunakan baju hitam dan celana panjang.
"Tapi kalau yang perempuannya tidak terlihat jelas pakai pakaian apa. Muka mereka juga tidak terlalu terlihat," jelas Roni, di tempat dan waktu yang sama.