Daftar Pembuatan Kartu Kuning di Pandeglang hingga Pukul 12.00, Ini Syarat dan Cara Lewat Online

Tingginya angka pengaju AK.1 ini membuat Disnaker Pandeglang mencoba membuat regulasi pembatasan layanan

Tayang:
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ilustrasi pembuatan kartu kuning 

2. Berikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas.

3. Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.

4. Anda akan dipanggil setelah prosesnya pembuatan AK.1 selesai.

5. Anda diminta untuk melegalisasi AK.1 di bagian legalisasi yang tersedia dikantor Disnaker Pandeglang.

Disnaker juga menyediakan layanan online, berikut cara membuat kartu kuning secara online:

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang, di www. disnakertrans.pandeglangkab.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isilah data identitas diri Anda seperti daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, isilah data yang terkait dengan akun, data diri, perkerjaan, keterampilan dan pendidikan.

5. Saat akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Lalu, ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.

7. Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker Kabupaten Pandeglang.

8. Terakhir, setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker Kabupaten Pandeglang untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisasi. Lalu, Anda bisa memfotokopi secukupnya untuk dilegalisasi sesuai kebutuhan Anda.

Proses pembuatan AK.1/Kartu Pencari Kerja secara manual, membutuhkan waktu 5-15 menit. Hal ini tergantung tingkat keramaian pengaju AK.1 di kantor Disnaker Pandeglang.

Diketahui, pembuatan AK.1 tidak dipungut biaya, alias gratis.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved