Presiden Joko Widodo Lantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Sebagai Kapolri Rabu Ini

Komisaris Jenderal Listyo Sigit akan menerima kenaikan pangkat dari jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Presiden Jokowi (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku calon Kapolri 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Listyo Sigit akan dilantik sebagai Kapolri, pada Rabu (27/1/2021) ini.

Komisaris Jenderal Listyo Sigit menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Komisaris Jenderal Listyo Sigit akan menerima kenaikan pangkat dari jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat.

"Iya (Komisaris Jenderal Listyo Sigit dilantik pada hari Rabu,-red)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan.

Baca juga: Tepat 7 Hari Pasca-Uji Kelayakan Komjen Listyo Sigit Dilantik, Jadi Kapolri dan Jenderal Bintang 4

Baca juga: 10 Janji Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Kasus Hate Speech: Kalau Masih Biasa, Minta Maaf, Selesai

Pelantikan itu tidak sekaligus penunjukkan jabatan Kabareskrim Polri baru yang ditinggalkan Komisaris Jenderal Listyo Sigit

Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan penunjukkan Kabareskrim baru akan ditentukan oleh Komisaris Jenderal Listyo Sigit usai menjabat sebagai Kapolri.

"Itu kewenangan Kapolri (penunjukkan Kabareskrim, Red). Sementara kan ada Wakabareskrim, tetap jalan juga," ujarnya.

Dilantik Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo akan melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelantikan akan dilakukan setelah vaksinasi Covid-19 tahap dua yang akan dijalani presiden.

"Pelantikan Kapolri juga rencananya akan dilakukan, setelah Bapak Presiden menerima vaksinasi," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komisaris Jenderal Listyo Sigit yang menjabat Kepala Bareskrim Polri sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Melalui rapat Paripurna, DPR lalu menyetujui usulan Presiden tersebut dan kemudian menyampaikan surat persetujuan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat pekan lalu (22/1/2021).

Baca juga: Daftar Nama 24 Kapolri Sejak Polri Dibentuk hingga Sebelum Listyo Sigit Prabowo Menjabat

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Komisaris Jenderal Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Sebelum melantik Listyo, Presiden dijadwalkan menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk dosis kedua pada Rabu pagi, (27/1/2021).

Rencananya, vaksinasi akan kembali dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta.

"Rencananya Bapak Presiden akan menerima vaksin tahap kedua besok Rabu sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Heru.

Polri Terima Pemberitahuan

Markas besar Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari istana negara terkait waktu pelantikan Komisaris Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri.

"Kemungkinan sudah mendapatkan pemberitahuan dari istana," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

"Insya Allah beliau akan dilantik pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 ini. Jika tidak ada halangan akan dilakukan pelantikan pada hari Rabu minggu ini," pungkasnya.

DPR RI resmi menyerahkan surat persetujuan terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.

Penyerahan surat tersebut diberikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Indra menyebut, pelantikan Komisaris Jenderal Listyo Sigit akan dilakukan sebelum 30 Januari 2021 atau sesuai batas pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 (Januari) sesuai dengan batas pensiun kapolri," ucap Indra.

Untuk diketahui, DPR RI telah menetapkan Komisaris Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. 

Penetapan itu diambil setelah semua fraksi menyetujui hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (21/1/2021). 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved