Pria Ini Ditangkap Usai Palsukan Surat Tes Cepat Antigen, Jasa Pengurusan Hanya Rp 100 Ribu
Pelaku pemalsuan surat keterangan bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19) ditangkap.
TRIBUNBANTEN.COM, LOMBOK - Pelaku pemalsuan surat keterangan bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19) ditangkap.
Tersangka berinisial EZZ ditangkap, setelah ketahuan membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.
Baca juga: PSBM Jawa-Bali 11-25 Januari, Pergi ke Banten Tak Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Gelar Rapid Test Antigen, Pengelola Terminal Pakupatan Dapati 21 Penumpang Reaktif Covid-19
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menyelidiki selama dua bulan.
Menurut dia, upaya penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu.
"Ini kita kembangkan setelah dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar Rp100 ribu," ujarnya.
Dia menjelaskan, rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Dari keterangan saksi ini polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang," imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
