Pilkada Tangerang Selatan

Sidang MK, Muhamad-Rahayu Tuding Airin Dompleng Santunan Anak Yatim untuk Kepentingan Ben-Pilar

"Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan mengajak masyarakat memenangkan paslon nomor 3. Kami dalam hal ini kami ajukan bukti pengiba,"

Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla
Paslon nomor urut 3 Pilkada Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie (tengah) dan Pilar Saga Ichsan (kanan) bersama tim sukses serta pendukung bersuka cita di Posko Pemenangan Ben-Pilar, Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (9/12/2020) sore, setelah unggul perolehan suara dalam quick count lembaga survei. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani (kiri) selaku Ketua DPD Partai Golkar hadir dalam pertemuan itu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati menuding Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, ‘bermain’ pada Pilkada Tangsel 2020.

Airin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel dituding menyelewengkan dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Hal itu disampaikan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati melalui kuasa hukum dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Pada sidang perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan pemilihan hasil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020 itu, pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diwakili kuasa hukumnya, Swardi Aritonang.

Tangkapan layar siaran langsung sidang perdana sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (29/1/2021).
Tangkapan layar siaran langsung sidang perdana sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (29/1/2021). (Dok pribadi via Kompas.com)

Swardi menyebut nama Airin yang ditudingnya telah menyelewengkan penyaluran dana Baznas untuk memenangi paslon nomor 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Airin sebagai wali kota yang juga pengarah paslon nomor 3 disebut telah membagikan santunan anak yatim piatu yang dananya bersumber dari Baznas ke seluruh kecamatan di Tangsel.

Namun, pembagian santunan anak yatim itu disertai ajakan memilih paslon nomor urut 3, Benyamin-Pilar Saga Ichsan.

"Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan mengajak masyarakat memenangkan paslon nomor 3. Kami dalam hal ini kami ajukan bukti pengiba," ujar Swardi dalam sidang di MK yang disiarkan langsung melalui Youtube MK.

Airin juga disebut melibatkan lurah dan camat dalam pendistribusian santunan tersebut sehingga penyelewengan menjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: Keponakan Prabowo Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuding Airin Selewengkan Dana

Baca juga: Permohonan Perkara Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin Davnie: Itu Hak Muhamad-Sara

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Senin (23/11/2020).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Senin (23/11/2020). (Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla)

Menurut Swardi, mengacu Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seharusnya Airin sebagai kepala daerah tidak memiliki wewenang terjun langsung membagikan zakat.

Kubu paslon 1 juga menuding Bawaslu Tangsel telah membiarkan penyelewengan oleh wali kota itu dengan tidak menindaknya.

"Bahwa penggunaan dana Baznas sudah secara tegas diatur oleh MoU, Bawaslu dan Baznas, yang ditanda tangan oleh ketua Bawaslu," ujarnya.

Baca juga: Benyamin-Pilar Rayakan Kemenangan di Atas Mobil Sunroof, Pendukung Teriak Yel-yel, Ini Foto-fotonya

 

"Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi oleh kepentingan politik praktis untuk memperoleh keuntungan elektoral orang atau kepentingan politik tertentu," imbuh Swardi.

Dugaan keberpihakan ASN dan oknum polisi

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati mengikuti Debat Publik Pilkada Tangerang Selatan di Kompas TV di Studio 1 Menara Kompas, Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati mengikuti Debat Publik Pilkada Tangerang Selatan di Kompas TV di Studio 1 Menara Kompas, Jakarta, Minggu (22/11/2020). (Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain perkara penyelewengan program penyaluran santunan anak yatim piatu, Swardi juga membacakan dalil gugatannya tentang dugaan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan penyelenggara pemilu terlibat pada pemenangan paslon 3 serta menyinggung terjadinya politik uang yang dilakukan paslon 3.

Dokumen gugatan tersebut pun sudah diunggah ke laman mkri.id dan dapat dilihat secara terbuka pada Selasa (22/12/2020).

Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati turut menggugat keberpihakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan satu oknum polisi yang menjadi Ketua RT di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren.

Oknum polisi aktif itu disebut mengarahkan warga untuk memilih paslon 3.

"Dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan di mana isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan pada tanggal 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan Paslon nomor 3," tertulis pada gugatan.

Baca juga: KPU Tangsel Ketuk Palu, Suara Tertinggi Diraih Benyamin-Pilar, Paslon 1 Tetap Ajukan Gugatan

Gugatan dilayangkan paslon 1 juga terkait politik uang dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral.

Dokumen permohonan gugatan bernomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 118/PAN.MK/AP3/12/2020 itu ditandatangani sembilan kuasa hukum, satu di antaranya Astiruddin Purba, Wakil Ketua DPD PDIP Banten.

Bukti diperiksa hakim

Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang pemeriksaan pendahuluan ini, menyatakan bukti yang dilampirkan oleh kubu Muhamad-Rahayu Saraswati adalah sah.

"Pemohon mengajukan bukti P1 sampai dengan P24, cuma ada catatan untuk bukti P7 P12 dan P15 belum dileges. Bukti P7 dan P17 berupa video tidak dapat dibuka, nanti ya diatur setelah sidang ditutup. Jadi benar ya, iya dinyatakan sah," ujar Anwar.

Kubu paslon nomor 3 pun ditetapkan sebagai pihak terkait pada perkara Pilkada Tangsel 2020 itu.

"Majelis telah membaca dan mempertimbangkan sehingga menetapkan menerima Benyamin Davnie Pilar Saga sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021," tutur Anwar.

Anwar menyatakan sidang ditunda sampai 5 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 17 Desember 2020 lalu. Muhamad-Saraswati memperoleh 205.309 suara, Siti Nur Azizah -Ruhamaben 134.682 suara dan Benyamin-Pilar 235-734 suara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Airin Rachmi Diany Dituding Kubu Muhamad-Saraswati Selewengkan Dana Baznas saat Pilkada Tangsel & https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/22/wali-kota-tangsel-airin-ada-di-gugatan-muhamad-saraswati-ke-mk-menyoal-dana-baznas-danoknum-polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved