Pilkada Tangerang Selatan
KPU Tangsel Ketuk Palu, Suara Tertinggi Diraih Benyamin-Pilar, Paslon 1 Tetap Ajukan Gugatan
pasangan calon (paslon) nomor urut tiga yaitu Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah ditetapkan sebagai yang memperoleh suara tertinggi.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan resmi mengetuk palu bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut tiga yaitu Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah ditetapkan sebagai yang memperoleh suara tertinggi.
Berdasarkan hasil dari rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 yang telah rampung.
Melansir TribunJakarta.com, setelah hujan interupsi dan rapat yang berlarut-larut, akhrinya hasil rekapitulasi suara pun ditetapkan pada pukul 09.40 WIB, Kamis (17/12/2020).
"Pleno Alhamdulillah kita mulai kemarin ya Hari Rabu dan hari ini, jam 09.40 WIB kita sudah bisa menetapkan perolehan hasil dari rapat terbuka rekapitulasi pemilihan wali kita dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020," ujar Pelaksana tugas KPU Tangsel, M. Taufiq MZ.
Taufiq mengungkapkan, total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, Benyamin-Pilar mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.
Sedangkan paslon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 3, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.
Taufiq mengungkapkan, saksi paslon 1 tidak mau menandatangani hasil penetapan suara tersebut.
"Rapat berjalan baik dan seluruhnya menerima kecuali saksi pasangan calon nomor urut 1, tidak menandatangani."
Baca juga: Anggap Ada Kecurangan, Paslon Tangsel Muhamad-Saraswati Akan Ajukan Gugatan ke MK
Baca juga: Tahanan Polres Tangsel Tewas Dalam Kondisi Mengenaskan, Keluarga Duga Ada Keterlibatan Petugas
"Tentu itu hak ya meskipun penandatanganan saksi tidak mempengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," paparnya.
Kendatipun begitu, Taufiq menyatakan bahwa ketetapan tetap tidak akan berubah.
Terkait alasan menolak menandatangani hasil suara, pihak paslon nomor 1 mempermasalahkan sejumlah proses administrasi dan hal di luar proses rekapitulasi, seperti dugaan politik uang dan netralitas ASN.
"Alasannya bahwa tidak menerima proses terkait administrasi maupun telah disampaikan di forum itu terkait netralitas ASN, money politic dan seterusnya, tentu itu ranah yang lain," pungkasnya.
Baca juga: KPU Kota Tangsel Jelaskan Mengapa Partisipasi Pemilih Masih Jauh Dari Target yang Diharapkan
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pilkada Tangsel Digelar dalam Suasana Berduka
Setelah pleno itu, Benyamin-Pilar belum sepenuhnya resmi menjadi pimpinan Tangsel.
Masih ada rantan waktu untuk paslon lain menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi sampai Selasa (29/12/2020).
Pilkada Tangsel sebelumnya digadang-gadang sangat menarik lantaran menjadi medan pertempuran antara tiga dinasti besar.