Pilkada Tangerang Selatan
Keponakan Prabowo Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Tuding Airin Selewengkan Dana
Dalam dokumen gugatannya, Muhamad-Saraswati menuding Airin menyelewengkan dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan calon (paslon) Pilkada Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Dalam gugatan tersebut menyeret nama Wali Kota Tangerang selatan, Airin Rachmi Diany.
Dokumen gugatan tersebut pun sudah diunggah ke laman mkri.id dan dapat dilihat secara terbuka pada Selasa (22/12/2020).
Dalam dokumen gugatannya, Muhamad-Saraswati menuding Airin menyelewengkan dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Baca juga: 2020 Menjadi Saksi Lahirnya Dinasti Politik di Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Muhamad-Sara Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK, Airin Rachmi Terseret Dugaan Penyelewengan Dana
Airin yang juga Ketua DPD Golkar Tangsel, ikut aktif membagikan santunan anak yatim yang dananya bersumber dari Baznas di 54 kelurahan, tujuh kecamatan se-Tangsel.
"Di mana Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan)," tertulis dalam dokumen gugatan.
Airin juga disebut melibatkan lurah dan camat dalam pendistribusian santunan tersebut sehingga penyelewengan menjadi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pasangan ini turut menggugat keberpihakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan satu oknum polisi yang menjadi Ketua RT di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren.
Oknum polisi aktif itu disebut mengarahkan warga untuk memilih paslon 3.
Baca juga: KPU Tangsel Ketuk Palu, Suara Tertinggi Diraih Benyamin-Pilar, Paslon 1 Tetap Ajukan Gugatan
"Dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan di mana isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan pada tanggal 7 November 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan Paslon nomor 3," tertulis pada gugatan.
Gugatan dilayangkan paslon 1 juga terkait politik uang dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral.
Dokumen permohonan gugatan bernomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 118/PAN.MK/AP3/12/2020 itu ditandatangani sembilan kuasa hukum, satu di antaranya Astiruddin Purba, Wakil Ketua DPD PDIP Banten.
Dalam keterangan resminya, Astiruddin berharap keadilan didapat saat memasuki proses sidang di MK.
"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa," ujar Purba dalam keterangan resminya.
Baca juga: Pencoblosan Ulang di 3 Tempat Pemungutan Suara Tangerang Selatan Digelar Hari ini, Berikut TPS-nya
Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Purba menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.