Surat Edaran Wali Kota Serang, Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Buka Hingga Pukul 19.00 WIB

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/Martin Ronaldo Pakpahan
Wali Kota Serang Syafrudin 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aktivitas warga di Kota Serang, Banten dibatasi.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.

Selama beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Serang, Banten.

Baca juga: Jalan Rusak hingga Kemiskinan Terjadi di Ibu Kota Banten, Wali Kota Serang Mahfum: Masih Muda

Baca juga: SAH! Banten Punya Perda Penanggulangan Covid-19, Warga Melanggar Prokes Bisa Didenda Rp 300 Ribu

Wali Kota Serang Syafrudin telah menandatangani Surat Edaran Wali Kota nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

Berdasarkan keputusan yang diterima oleh Tribunbanten.com, putusan tersebut langsung ditandatangani oleh Wali Kota Serang pada tanggal 28 Januari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut tepatnya diktum kedua menjelaskan beberapa hal penting diantaranya :

a. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan menjalankan WHO sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

b. Melaksanakan kegiatan daring secara online

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat akan dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang secara ketat.

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :

1. Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebesar 25 persen. Dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00 WIB dan ;

3. Acara resepsi pernikahan, Khitan, Pemakaman dan Takziah sebesar 30 persen dari kapasitas ruangan gedung.

Baca juga: BMKG: Provinsi Banten Berstatus Siaga Banjir

Baca juga: Sepatu Sneakers Menjadi Saksi Bisu Usaha Penyelundupan 8 Bungkus Sabu-sabu dari Aceh ke Banten

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin menjelaskan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan mulai berlaku pada hari ini.

"Iya sudah diberlakukan mulai hari ini dan harus diikuti oleh masyarakat Kota Serang," katanya saat dihubungi.

Untuk pembatasan operasional sendiri termaksud untuk Indomaret dan Alfamart yang ada di Kota Serang.

Apabila pelaku usaha dan tempat makan masih melanggar akan diberikan sanksi yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 di Banten.

"Termasuk juga (Indomaret dan Alfamart) karena kan itu juga mencakup tempat perbelanjaan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan untuk penerapan PPKM di Banten sendiri pihaknya akan mengacu kepada Pergub dan Perda yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.

Hal ini dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Banten.

"Kalau PPKM itu aturannya berbeda istilah terkait jam operasional dan juga dalam kaitan ruang gerak masyarakat," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved