PA Serang Kewalahan Gugatan Cerai Meningkat Selama Pandemi, Sehari 35 Orang Daftar Gugat Cerai
Dua meja pendaftaran untuk para pendaftar gugatan perceraian terkadang tak mampu melayani jumlah pendaftar gugatan cerai dari warga.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Ada sejumlah biaya yang akan dikenakan kepada pihak terkait perkara gugatan cerai, di antaranya biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan sert serta sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) panggilan.
Biaya panggilan tersebut tergantung dekat atau jauhnya domisili dari pihak berperkara.
Biaya panggilan untuk radius I sebesar Rp 85.000, radius II sebesar Rp 100.00 dan radius III sebesar Rp 175.000.
Bagi keluarga yang kurang mampu untuk memenuhi syarat biaya-biaya tersebut dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari Kantor Kecamatan dan Desa.
"Bagi yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Desa dan Kecamatan nanti untuk prosesnya kami akan bantu,"ujarnya.
Suasana ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengandilan Agama Serang Kelas AI di Jalan KH Abdul Hadi nomor 29, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (29/1/2021).