PA Serang Kewalahan Gugatan Cerai Meningkat Selama Pandemi, Sehari 35 Orang Daftar Gugat Cerai
Dua meja pendaftaran untuk para pendaftar gugatan perceraian terkadang tak mampu melayani jumlah pendaftar gugatan cerai dari warga.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pengadilan Agama Serang mencatat ada peningkatan jumlah warga yang mengajukan gugatan perceraian selama pandemi Covid-19.
Bahkan, pernah dalam sehari kerja pada Januari 2021 ini, ada 35 warga mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Serang.
"Dalam sehari yang mendaftar paling banyak untuk saat ini bisa sampai 35, tapi tidak hanya dari pengajuan cerai saja, masih tergabung dengan yang lainnya," ujar petugas bagian pendaftaran Pengadilan Agama Serang, Sufriani, saat saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Kota Serang, Jumat(29/1/2021).
Sufriani menuturkan, pada Januari 2021 ini, pihaknya menerima 200 pendaftar gugatan perceraian. Sebanyak 70 persen pendaftar di antaranya berasal dari Kota Serang.
Dua meja pendaftaran untuk para pendaftar gugatan perceraian terkadang tak mampu melayani jumlah pendaftar gugatan cerai dari warga.
"Udah ada dua meja pendaftaran saja kadang kami masih suka kewalahan seharinya," ujaranya seraya menghela nafas.
Baca juga: Angka Cerai Tinggi, Pengadilan Agama Pandeglang Gelar Sidang Cerai Keliling di Labuan
Baca juga: Sewa Satu Rumah, Begini Mekanisme dan Gambaran Sidang Cerai Keliling di Pandeglang
Baca juga: Saat Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Baru 5 Hari Masuk Penjara, Terungkap Ada Masalah Lama

Sufriani mengungkapkan, dari 200 pemohon gugatan cerai, sekitar 75 persen di antaranya diajukan oleh pihak perempuan.
Syarat pengajuan gugatan cerai
Sufriani menjelaskan syarat bagi warga yang hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Serang.
Saat mendaftar, pemohon harus menyerahkan sejumlah berkas.
Di antaranya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Serang.
Lalu, melampirkan foto copy KTP Penggugat/Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 lembar dan diberi meterai 6.000 serta dilegalisir di Kantor Pos.
Kemudian, melampirkan foto copy kutipan/duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6.000 serta dilegalisir di Kantor Pos.
Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.