Pabrik Masker Bercampur Tepung Digerebek Polisi, Dipasarkan di Pulau Jawa Termasuk Banten Sejak 2018
Polisi mengungkapkan campuran bahan baku masker wajah ini bermacam-macam, mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.
TRIBUNBANTEN.COM - Tim dari Polda Metro Jaya menggerebek pabrik produsen kosmetik ilegal jenis masker wajah di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar (CS), pengusaha yang mendirikan pabrik sekaligus meracik masker.
"Tersangka berinisial CS (Charles Siregar), dia memproduksi, menjual produk kosmetik tanpa izin edar," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana.
1. Usaha sejak 2018, sebulan untung Rp 100 Juta
Yusri menjelaskan, Charles sudah memulai usaha sejak 2018 silam.
Usaha tersebut terus berkembang hingga meraup untung Rp100 juta per bulan.
"Omzetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu," jelasnya.
Charles dalam memproduksi tidak sendirian, dia mempekerjakan sejumlah pegawai dengan daya produksi mencapai 1000 sachet dalam sehari.
"Kami masih melakukan pengembangan, selain CS ada sejumlah pegawai dan reseller yang totalnya 12 orang sudah kami amankan," terangnya.
2. Rumah hunian disulap jadi pabrik masker, di dalamnya lengkap bahan baku & alat produksi
Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah ilegal berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Usai Palsukan Surat Tes Cepat Antigen, Jasa Pengurusan Hanya Rp 100 Ribu
Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku utama tepung beras dan bahan kimia lain.
Bangunan dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.
Masker wajah dijual hanya Rp 3 ribu
Menurut Yusri, dalam sehari produsen masker ilegal ini dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk kemudian dikemas menjadi masker wajah siap edar.
Untuk harga jual, tersangka mematok harga di kisaran Rp2.500 sampai Rp3000 per bungkus melalui reseller.
"Kasus ini masih kami kembangkan, dia menjual secara online melalui media sosial dan beberapa reseller," tegasnya.
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
4. Sudah dijual ke seluruh Pulau Jawa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, distribusi hasil produk pabrik kosmetik ilegal ini sudah dilakukan ke seluruh Pulau Jawa, termasuk wilayah Banten.
"Ada beberapa reseller menjual melalui media online untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Waspada, Madu Palsu Beredar di Jakarta dan Banten, Dikonsumsi Dapat Sebabkan Kematian
Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit, Berawal dari Iseng Terancam Pidana Belasan Tahun Penjara
Yusri menyebutkan, terdapat empat merek masker wajah yang diproduksi diantaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.
Peracik lulusan SMA
CS, pemilik dan peracik masker ilegal di Jatiasih, Bekasi ternyata hanya warga biasa, tidak memiliki keahlian khusus.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyebutkan, tersangka merupakan pria lulusan SMA yang memulai usaha kosmetik sejak 2018 silam.
"Lulusan SMA tidak punya kemampuan khusus untuk ini (meracik bahan kosmetik), tapi dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Sama dengan CS, semua karyawan yang bekerja dengan tersangka, hampir semua bukan berasal dari pekerja ahli di bidang kecantikan atau semacamnya.
"Karyawannya tidak ada yang memiliki sertifikat atau dokter (kecantikan), tidak ada, ini masih (dugaan) awal bahwa mereka semua ini otodidak," terangnya.
Bahan dasar masker wajah berupa tepung beras hingga kopi
Polisi mengungkapkan campuran bahan baku masker wajah ini bermacam-macam, mulai dari tepung beras, kopi, kunyit dan masih banyak lagi.
"Ini masih kita dalami, bahan campurannya dari mana, dari mana mereka memperlajari, karena kami belum banyak lakukan pemeriksaan ke mereka," tegasnya.
Lokasi pabrik pembuatan masker terletak di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.
Baca juga: Viral Video di Media Sosial Penangkapan Pelaku Begal Payudara, ini Kata Polisi
Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan, di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.
Rumah dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.
Tak ada izin edar dari BPOM
Yusri memastikan, produk masker wajah ini belum memiliki izin edar dari pihak berwenang.
Dalam kemasannya, tidak dicantumkan keterangan dari BPOM.
Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari 12 orang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.
"Jadi, empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Pulau Jawa," paparnya.
Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Pembeli masker palsu ini disarankan lapor polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengimbau warga agar segera melapor ke polisi jika pernah menggunakan produk masker ilegal buatan pabrik di Bekasi.
Terlebih lanjut dia, bagi masyarakat yang merasa terkena dampak buruk setelah menggunakan produk masker yang diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Makanya kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Yusri mengungkapkan, produk tanpa izin edar sangat dikhawatirkan membahayakan konsumen.
Apalagi, produk tersebut berkaitan dengan kosmetik.
Baca juga: Bak Film Action, Petugas Bea Cukai Kejar Kapal Bermuatan Rokok Ilegal, Diwarnai Tembakan dan Molotov
"Kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk dia belajar dari mana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini, karena ini dampaknya ini bisa merusak," ucap Yusri.
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah Charles Siregar (CS) yang merupakan pemilik dari usaha pabrik kosmetik ilegal.
Selain tersangka utama, polisi mengamankan sejumlah karyawan dan reseller produk masker ilegal sebanyak 11 orang.
"Karena terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," ujar Yusri. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pabrik Masker Ilegal di Bekasi: Harga Rp 3 Ribu, Untung Rp 100 Juta Per Bulan & Masker Ilegal di Bekasi Dicampur Tepung Beras, Polisi Khawatir Berbahaya, Masyarakat Diminta Melapor
