Fakta Meterai Rp 10.000, Bentuk Tampilan Hingga 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan meterai Rp 10.000. Sebelum dirilis, saat ini sudah beredar tampilan meterai Rp 10.000.

Editor: Glery Lazuardi
Dok. Kemenkeu
Bentuk meterai baru Rp 10 ribu. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan meterai Rp 10.000.

Sebelum dirilis, saat ini sudah beredar tampilan meterai Rp 10.000.

Nantinya meterai Rp 10.000 itu akan menggantikan meterai tempel lama desain tahun 2014.

Baca juga: Perhatikan Tips Berikut Sebelum Memasang Kaca Film di Mobil Biar Tidak Menyesal Kemudian Hari

Baca juga: Tips Diet yang Aman Tanpa Obat, Dijamin Kurus Namun Tetap Sehat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, mengatakan meterai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.
Disebutkan, meterai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.

Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:

Gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai

Teks mikro modulasi "INDONESIA"

Blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan, ciri khusunya antara lain Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila

Gambar bintang

Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”

Hestu menambahkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000

Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved