Virus Corona

Data Pemilih Digunakan untuk Program Vaksinasi Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan melakukan sinergi.

Editor: Glery Lazuardi
Fresh Daily
Ilustrasi vaksin virus corona 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan melakukan sinergi.

Upaya sinergi itu dalam bentuk data pemilih akan dipergunakan sebagai basis data untuk program vaksinasi nasional.

Baca juga: Cek Daftar Nama yang Dapat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id, Apakah Ada Namamu Atau Tidak

Baca juga: Masyarakat Terima Vaksin Covid-19 Mulai Pertengahan Februari

Pada Sabtu (30/1/2021), KPU dan Kemenkes, melakukan rapat kerja dan koordinasi
bersama untuk mengetahui kebutuhan data yang diperlukan dalam mendukung program vaksinasi
nasional.

Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta ini dihadiri oleh Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra beserta seluruh Anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI dan Kepala Pusat Data
Informasi (Kapusdatin) KPU RI, serta dari Kemenkes hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi
Sadikin dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono beserta Kapusdatin dan Tim SI Satu Data
Vaksinasi, serta perwakilan PT Telkom dan PT Bio Farma.

Berdasarkan paparan Kemenkes, penentuan Herd Immunity mempertimbangkan Efficacy Rate Vaksin.

Saat ini penduduk yang bisa divaksin bagi yang berusia di atas 18 tahun, ke depan sasaran vaksin
akan diperluas untuk mencakup penduduk berusia di atas 59 tahun dan komorbid (yang terkontrol).

Skenarionya, dengan jumlah penduduk 269,6 juta, penduduk yang bisa divaksin untuk herd immunity sebesar 181.554.465 dan efficacy rate 60 persen.

"KPU mendukung secara penuh program vaksinasi nasional COVID-19 dan siap bekerja sama dengan
Kemenkes," kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dia menjelaskan, pemanfaatan data pemilih tentu dapat membantu pencapaian target vaksinasi nasional tersebut.

Bahkan KPU juga punya gagasan lockdown berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena bisa direkap dan ada kalkulasi datanya.

"Satuan pemilih atau penduduk per TPS terdiri dari satu sampai tiga RT, sehingga cakupan lockdown bisa lebih efektif, sekaligus teridentifikasi secara lengkap dan dapat diupdate berkelanjutan," tuturnya.

Data pemilih yang dikelola oleh KPU untuk mendukung program vaksinasi nasional adalah konsolidasi antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan DPT Pemilihan 2020. DPT Pemilu 2019
sebesar 190.779.446, yang terdiri dari 95.365.946 laki-laki dan 95.413.520 perempuan di seluruh
Indonesia, yaitu 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.400 kelurahan dan 809.531 TPS.

"Sedangkan DPT Pemilihan 2020 sebesar 100.359.152, yang terdiri dari 50.164.426 laki-laki dan 50.194.726 perempuan di 309 kabupaten/kota, 4.242 kecamatan, 46,747 kelurahan dan 298.938 TPS," kata dia.

Baca juga: Segera Akses pedulilindungi.id, Cek Apakah Namamu Terdaftar untuk Divaksinasi Covid-19

Baca juga: Curhatan Tenaga Kesehatan Puskesmas Rangkasbitung Lebak Sebelum dan Setelah Suntik Vaksin

Menurut dia, penyusunan daftar pemilih, baik itu dalam pemilu maupun pemilihan, KPU mengedepankan 7 prinsip utama dalam proses kerjanya, yaitu akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.

Daftar pemilih tersebut memuat informasi tentang pemilih seminim mungkin ketidaksesuaian
dengan kondisi nyata terkait penulisan elemen data secara lengkap, tidak ganda dan tidak memuat nama yang tidak berhak sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved