Pilkada Serentak Bereng dengan Pemilu 2024, Warga: Hak Memilih Dicabut, Gubernur DKI Dizalimi
Ketua Umum Abdi Rakyat Mohamad Huda, menolak ditiadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ketua Umum Abdi Rakyat Mohamad Huda, menolak ditiadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023.
Menurut dia, ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023, membuat warga akan dicabut hak untuk mendapat kepemimpinan strategis yang terpilih secara demokratis.
"Warga hanya akan mendapatkan kepemimpinan teknokratis, yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan berlangsung selama dua sampai 3 tahun sampai selesai proses Pemilu 2024," kata dia, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Pilkada Banten Berpotensi Digelar 2024, Plt Gubernur Bakal Jabat Dua Tahun
Terdapat sejumlah kota/kabupaten/provinsi yang masa kepemimpinan kepala daerah akan berakhir pada 2022. Di antaranya, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Apabila, pemerintah pusat membuat kebijakan Pemilu dan Pilkada serentak, maka akan terdapat kekosongan kepala daerah di wilayah-wilayah tersebut.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk penjabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggal kepala daerah.
Selain itu, kata Huda, warga dan kota/kabupaten/provinsi yang tidak ada kepala daerah definitif akan kehilangan momentum perencanaan dan pelaksanaan pembangunan selama 4 tahun.
"Keputusan-keputusan seorang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta jelas akan terbatas administrasi dan tidak dapat menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi oleh warga DKI Jakarta," kata dia.
Dia menjelaskan, perubahan-perubahan selalu berlangsung cepat di Jakarta karena perannya sebagai Ibukota Negara dan pusat ekonomi Indonesia.
Karena itu, dia menilai, waktu Pjs Gubernur yang cukup panjang akan membuat masalah-masalah baru Jakarta bertumpuk yang akan berpengaruh pada kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, dia melanjutkan, diitiadakannya Pilgub 2022 dan Pjs Gubernur hingga selesai proses Pemilu 2024 bermakna pencabutan demokrasi untuk DKI Jakarta selama 3-4 tahun.
"Tuntutan-tuntutan baru warga, yang merupakan bagian dinamika DKI Jakarta dan yang selama ini membuat kota ini berkembang pesat hanya akan menjadi obrolan di DPRD DKI Jakarta dan arsip Pjs Gubernur. Singkatnya, pengebirian demokrasi warga," ujarnya.
Baca juga: KPU Baru Tetapkan Dua Pasangan Pemenang Pilkada di Banten 2020
Atas alasan-alasan di atas, pihaknya mendesak kepada para anggota DPR-RI dan DPD-RI untuk merevisi UU Pilkada untuk memastikan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta.
“Jangan sampai karena persoalan deal-deal dan lobby-lobby politik partai politik mengabaikan hak demokrasi warga Jakarta," tuturnya.
Dia mensinyalir ada kekuatan besar ada yang menghendaki Pilgub DKI Jakarta untuk diundur, untuk menzalimi Anies Baswedan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-grafis-pilkada-serentak-2020-di-indonesia.jpg)