PPATK Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum dari Pemblokiran Rekening FPI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan hasil analisia dan identifikasi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
"Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya," kata dia.
Baca juga: Tokoh FPI Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Tersangka, Total Terjerat Tiga Kasus Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS, Komnas HAM: Petugas Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI
Namun hal itu dibantah Dian. Ia mengatakan tuduhan Munarman tersebut tak berdasar, apalagi jika disebutkan bahwa pemblokiran rekening FPI dapat memicu rush money.
"Sangat tidak berdasar. Seperti sering saya katakan. Kami sering memblokir rekening nasabah dari segala jenis kejahatan," kata Dian.
Dian menegaskan langkah pemblokiran rekening untuk kepentingan analisis transaksi keuangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sistem keuangan dan perekonomian di Indonesia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dunia internasional apabila tidak melakukan langkah pemblokiran tersebut.
"Karena kita dianggap membiarkan sistem keuangan kita dipakai oleh segala jenis kejahatan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih tengah melakukan evaluasi terlebih dulu terkait temuan PPATK tersebut.
"Polri akan melihat dulu suratnya dan dievaluasi," kata Argo kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Untuk diketahui, PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI, Pemerintah terlebih dahulu menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara
Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul PPATK Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Beberapa Rekening Milik FPI
Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Polri Bakal Evaluasi Terkait Temuan PPATK Soal Dugaan Unsur Pidana di Balik Rekening FPI