BREAKING NEWS, Komnas HAM: Petugas Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI

"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkap

Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar Youtube
Jumpa pers Komnas HAM tentang hasil investigasi tewasnya enam anggota laskar FPI di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2021) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan investigasi kejadian tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi atas temuan tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan investigasi kejadian tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. pada Senin, 7 Desember 2020. Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi atas temuan tersebut.

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian, dalam hal ini petugas Polda MEtro Jaya, atas tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menjelaskan, tewasnya dua anggota laskar FPI yang diawali srempetan mobil, kejar-mengejar dan kontak tembak di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, adalah dalam konteks penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.

"Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan dua orang laskar FPI, substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas Anam dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sedangkan, empat anggota laskar FPI lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro atau selepas KM 50, merupakan pelanggaran HAM.

"Berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara."

"Yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Anam.

Baca juga: Dokter Polri Beberkan Foto Jasad Anggota Laskar FPI, Komnas HAM: Potongan Puzzle Terkuak

Baca juga: Rekening Rp 1 Miliar Milik FPI Diblokir, Kuasa Hukum: Organisasi Dibubarkan, Uang Digarong

Anam menyebut, dalam penembakan terhadap empat orang sekaligus dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.

"Jadi, ini ada perbedaan dua konteks, karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal."

"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkapnya.

4 Rekomendasi Komnas HAM

Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Atas temuan pelanggaran HAM itu, Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.

Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.

Baca juga: Sejumlah Organisasi Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI Dicabut, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Polda, Pengacara: Hampir Pingsan dan Teriak Minta Tolong

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved