Ungkap Praktik Prostitusi di Serpong, Satpol PP Nyamar, Sempat Berhubungan dengan PSK

Jaringan prostitusi online di hotel kawasan Serpong maupun kosan di kawasan Rawa Buntu, Serpong Tangerang Selatan terungkap.

Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Jaringan Prostitusi di Tanjung Priok Dibongkar, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur

Profil Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa yang Berada di Pusaran Kasus Prostitusi Artis

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Fakta-fakta Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Bogor

Terungkap fakta-fakta praktik prostitusi di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, praktik protistusi kawasan Puncak tersebut terbilang sangat terkenal di kalangan masyarakat.

Para PSK kawasan Puncak Bogor ini, kebanyakan dihadiri PSK berusia remaja, hingga PSK Timur Tengah.

Tak sedikit sejumlah pria hidung belang menjajakan nafsu birahinya ke para PSK Kawasan Puncak Bogor.

Menjamurnya hotel dan villa Kawasan Puncak, membuat para PSK leluasa layani pria-pria hidung belang.

Demi kebutuhan hidup sehari-harinya, jasa para PSK Kawasan Puncak itu pun meraup keuntungan banyak.

Pada era tahun 90-an, sebuah lokalisasi PSK Gang Semen, kawasan Cibogo, Megamendung, ini menjadi tenar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved