Kemendikbud Hapus Ujian Nasional 2021, Bagaimana Cara Penentuan Kelulusan? Ini Kata Dindikbud Banten
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan UN dan ujian kesetaraan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan UN dan ujian kesetaraan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor.
Menanggapi hal itu, Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, sedang
mengkaji penerapan pergantian sistem UN dengan menggunakan sistem rapot.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat. Karena kan dalam mengambil keputusan itu juga harus ada sosialisasi dan mekanisme pergantian sistem kelulusan kali ini," kata dia, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).
Sekalipun menggunakan sistem rapot, kata dia, mekanisme yang harus diambil oleh sekolah seperti apa sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui.
• Kemendikbud: Lulus Ditentukan Rapor, Tak Ada UN dan Ujian Kesetaraan 2021
• Kemendikbud: Formasi CPNS Guru Masih Tetap Ada, Guru PPPK dengan Kinerja Terbaik Berkesempatan Besar
Oleh karenanya, ia masih akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Pendidikan dan Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk tahapan pelaksanaannya di Banten.
Apalagi, menurutnya sistem nilai rapot kali ini juga akan menentukan untuk masuk ke perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia.
"Jadi harus betul-betul paham dulu seperti apa mekanisme. Soalnya kan yang menjalankan itu pihak sekolah, jadi perlu ada penekanan lebih mendalam terkait hal itu rencana pergantian Ujian Nasional pada tahun ini," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-sma-seragam-sma.jpg)