TERUNGKAP Sakit Hati dan Dendam Kesumat Buat Istri di Ciputat Ini Tega Bakar Suami saat Tidur

Setelah dimintai keterangan, akhirnya KR mengakui ada rasa sakit hati dan dendam atas perbuatan suaminya.

Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta.com/jaisy Rahman Tohir
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERPONG - KR (54), pelaku pembakaran terhadap suami di Ciputat, berhasil ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan saat sembunyi di rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah. 

Aparat kepolisian juga telah mengungkap motif dari kasus istri bakar suami di Ciputat yang tengah viral di masyarakat.

Diketahui, KR (54) selaku istri membakar suaminya, Samsudin (47), di kamar lantai dua rumahnya, Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, pada Kamis (4/2/2021) dini hari.

Kejadian sekira pukul 02.15 WIB, saat Samsudin sedang terlelap tidur. Ia disiram bensin lalu dibakar.

Setelah dimintai keterangan, akhirnya KR mengakui ada rasa sakit hati dan dendam atas perbuatan suaminya. 

Dia mengaku ia dan suami sering bertengkar dan pernah dianiaya hingga sakit hati dan muncul rasa dendam untuk membalas perbuatannya.

Terlabih, KR mengaku sering dianiaya Samsudin kala berseteru.

"Latar melatarbelakangi perbuatan tersangka adalah selama ini tersangka banyak ribut sama suaminya, kemudian beberapa kali dianiaya kemudian merasa sakit hati dan balas dendam," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Sabtu (6/2/2021).

"Pada saat suaminya tidur dengan bensin, suaminya dibakar," sambungnya.

KR yang sempat diwawancara, mengakui dendam terhadap suaminya itu, terutama dalam hal merawat dua anaknya.

KR mengaku jengkel dengan suaminya karena tidak boleh mengatur anak-anak mereka.

"Enggak boleh ngatur-ngatur anak," ujar KR saat ditanya Kapolres.

Terkait keterangan tetangga yang menyebut KR menderita depresi, masih didalami polisi.

Atas perbuatannya, dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tertangkap di Semarang

KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021). (TribunJakarta.com/jaisy Rahman Tohir)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved