Virus Corona
BESOK, PPKM Mikro Jawa-Bali Termasuk Banten Mulai Diberlakukan, Ini Aturan Barunya
Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan Covid-19.
Setelah hampir satu bulan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi Jawa-Bali, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali dengan skala lebih kecil, yakni desa/kelurahan di tujuh provinsi Jawa-Bali.
Tujuh provinsi yang diberlakukan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 adalah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9 hingga 22 Februari 2021.
Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.
Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
• Kota Tangerang Perketat PPKM di Akhir Pekan, Baru Dimulai Sudah Puluhan Pelanggar Terjaring
• Indonesia Diprediksi Bebas Covid Lebih dari 10 tahun, Lebih Lama dari Rerata Dunia, Ini Alasannya
Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro?
Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.
1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.