Virus Corona

Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar

Yang membedakan adalah PPKM berbasis mikro ditambah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat desa bahkan RT.

Editor: Abdul Qodir
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar.

Kini WFO bisa mencapai 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Restoran dan mal dapat kelonggaran

Ilustrasi aktivitas di pusat perbelanjaan (mal)
Ilustrasi aktivitas di pusat perbelanjaan (mal) (Kontan.co.id)

Hal yang sama juga terlihat dari kapasitas maksimal pengunjung restoran atau tempat makan dan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran hanya diperkenankan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Kini restoran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka untuk pelanggan yang akan menikmati hidangan di tempat.

Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperpanjang satu jam dari semula tutup pukul 20.00 menjadi 21.00. Baca tentang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro, Ada Kelonggaran untuk Perkantoran dan Restoran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved