PPKM Mikro di Tangerang Raya per 9 Februari, Gubernur Banten: Klaster Keluarga Penyebaran Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 9-22 Februari 2021

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Banten merupakan salah satu provinsi yang menerapkan PPKM.

Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro: Pengawasan Desa hingga RT Diperketat, Kerja Kantor & Mal Diperlonggar

PPKM Mikro Jawa Bali: Pembagian Zonasi 9-22 Februari 2021, Tangerang Raya Jadi Prioritas di Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan angka penyebaran Covid-19 di Banten khususnya di Tangerang Raya semakin meninggi.

"Memang sekarang sudah bergeser ke klaster keluarga bukan klaster industri maupun perkantoran," ujarnya, saat ditemui, Senin (8/2/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Banten sudah mencapai 29.866 orang terdiri dari 4.137 orang masih dirawat, 24.888 orang sembuh dan 844 orang meninggal.

Dua daerah di Banten masih berada di Zona Merah penyebaran Covid-19 dan akan semakin tinggi terpaparnya dengan tingginya mobilitas masyarakat khususnya di Tangerang Selatan.

Sementara itu, untuk di enam Kabupaten/Kota lainnya masih berada di zona orange penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan itu mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Pembagian zona di PPKM mikro

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/2/2021), sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Namun, bedanya pada PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Ada perbedaan zonasi pada PPKM Mikro, di antaranya:

Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

BESOK, PPKM Mikro Jawa-Bali Termasuk Banten Mulai Diberlakukan, Ini Aturan Barunya

Kota Tangerang Perketat PPKM di Akhir Pekan, Baru Dimulai Sudah Puluhan Pelanggar Terjaring

Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Daerah yang diberlakukan PPKM mikro Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta.

Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved