Respon Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Dua Kali

Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma, merasa kaget anaknya, terjerat kasus narkoba untuk kedua kali

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ridho Rhoma saat hendak meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho Rhoma Ditangkap Karena Positif Pakai Narkoba, Padahal Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu

Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.

Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika itu Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.

Ridho pun menjalani hukuman penjara dan bebas pada Januari 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kali Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Beri Pesan Begini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved