Sempat Hilang Dua Pekan, Kades di Serang Banten Ternyata Diculik, Ini Alasannya
Gara-gara tak bayar utang, seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten disekap.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gara-gara tak bayar utang, seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten disekap.
Kujaeni (53) merupakan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten.
• Polres Serang Kota Temukan Tempat Hiburan dan Cafe yang Buka Hingga Pukul 22.00 WIB
• Operasi Knalpot Bising, Anggota Satlantas Polres Serang Kota Bakal Tindak Pelanggar di Tempat
Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono, mengkonfirmasi hal itu.
"Sekitar 20 hari ditahan," ujar Mariyono, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Kujaeni disekap selama tiga minggu oleh temannya karena tak membayar utang.
Pihak Polres Serang Kabupaten menerima laporan itu dari istri kepala desa yang melaporkan sang suami sudah ditahan selama tiga minggu.
Istri kepala desa itu melaporkan ke unit Resmob Polres Serang Kabupaten pada tanggal 4 Februari.
Berselang satu hari kemudian, korban ditemukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kejadian bermula, saat korban sedang bertamu di salah satu rumah warganya pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu.
Namun sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban hendak pulang, tiba-tiba 3 orang pria yang tidak dikenal memaksa korban untuk ikut dan membawanya menggunakan sebuah mobil.
"Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya. Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil," ujarnya.
Panik akibat sang suami tidak pulang usai bertemu, akhirnya menyadari sang suami telah diculik dan ditahan setelah sebelumnya mendapatkan telepon dari sang suami dan meminta sejumlah uang agar korban dapat segera dibebaskan.
Kemudian korban menelpon istrinya dan memberi kabar jika dirinya tidak pulang karena ditahan pelaku akibat utang-piutang.
Kepada istrinya, korban minta uang Rp 50juta untuk mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil melakukan penangkapan kurang dari 24 jam dan diamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penculikan disertai pemaksaan.
• Pelaku Penculikan Anak 3 Tahun di Ulujami Ditangkap di Tangerang
• Pencurian Aneh 9 Ekor Kambing di Pondok Aren, Pelaku Sembelih dan Sisakan Jeroan untuk Pemilik
Kepada petugas, pelaku Naimi (28) warga Kota Serang mengakui perbuatannya.
Ia pun mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
Saat ini, pihaknya akan terus bergegas untuk melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya yang kabur saat ini.
Saat ini, satu dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawab perbuatannya.
Turut diamankan pula satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol A 1533 AH.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
