Libur Imlek 2021 pada 12 Februari, ASN-Pegawai BUMN Disanksi Jika Pergi ke Luar Kota, Ini Alasannya

Pada pekan ini terdapat hari libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Libur itu dimulai pada Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari 2021.

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pada pekan ini terdapat hari libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Libur itu dimulai pada Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari 2021.

Namun, tidak semua dapat menikmati libur panjang itu.

Salah satu di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS).

Pemeritah resmi mengeluarkan aturan pelarangan bepergian bagi ASN atau PNS.

Bagi pelanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

Larangan tersebut berlaku selama masa libur panjang akhir pekan ini atau long weekend yang bebarengan dengan libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo ini terbit dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Selain itu, dalam surat tersebut tertulis pula maksud penerbitannya yakni untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili daiam masa pandemi Covid-19,” tulis surat tersebut, dikutip Rabu (10/2/2021).

Cara Merayakan Tahun Baru Imlek saat Pandemi Covid-19, Tanpa Barongsai di Klenteng Tertua Tangerang

Vihara Metta Kota Serang akan Gelar Imlek Secara Online, Gerbang Akan Ditutup Hindari Kerumunan

Surat ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Terdapat sejumlah poin penting dalam surat ini yang perlu diperhatikan para pegawai pelat merah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” tulis surat tersebut.

Kendati begitu, apabila PNS terpaksa pertu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved