Libur Imlek 2021 pada 12 Februari, ASN-Pegawai BUMN Disanksi Jika Pergi ke Luar Kota, Ini Alasannya

Pada pekan ini terdapat hari libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Libur itu dimulai pada Jumat 12 Februari hingga Minggu 14 Februari 2021.

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Disebutkan pula, PNS yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut:

peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19. peraturan dan/atau kebijakan

Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Bagaimana jika PNS melanggar aturan?

Dalam surat edaran ini juga tertuang ketentuan mengenai disiplin pegawai.

Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, surat ini juga meminta para PNS tetap melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Tahun Baru Imlek 2021, Sejarah dan Asal Usul, Kenapa Identik Warna Merah?

Tak Hanya Kue Keranjang, Berikut 7 Makanan yang Wajib Ada saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2021

Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).

Keempat, menjauhi kerumunan. Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Bepergian Selama Long Weekend, Siap-siap Kena Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved