Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya
Momen haru terlihat saat ayah dan anak itu berpelukan. Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga bulan hidup dalam bayang-bayang ketakutan karena digugat Rp 3 miliar oleh anaknya bernama Deden (43), akhirnya Kakek Koswara (85) bisa bernafas lega.
Kasus anak gugat orang tua Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir dengan damai setelah dilakukan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
Tangis haru pecah saat dan setelah sidang mediasi gugatan antara anak dan ayah itu.
Momen haru terlihat saat ayah dan anak itu berpelukan. Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.
Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden.
Seusai mediasi, Deden terlihat bersujud di pangkuan Koswara. Keduanya duduk bersebelahan selama di ruang mediasi.
Koswara memeluk Deden sembari menangis.
Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu. Dan keduanya terus menitikkan air.

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2020, Deden dan istrinya, Nining, menggugat ayah kandungnya, RE Koswara (85) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution, Bandung.
Pihak yang digugat yakni Koswara (ayah), Imas Solihah (anak pertama Koswara), Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah (anak kelima RE Koswara) sebagai turut tergugat.
Deden meminta agar Koswara serta dua saudara kandungnya itu, Hamidah dan Imas serta sang ipar, untuk mengganti rugi sekitar Rp 3 miliar jika mau mengusirnya dari lokasi warung yang disewanya sejak tahun 2012.
Selain itu, Deden juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 220 juta.
• Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit
• Anak Gugat Sang Ayah Lalu Siap Sujud di Kakinya, Mochtar Sebut Pembelaan Diri
Gugatan dilakukan Deden dan istrinya karena keberatan ayahnya, Koswara dan saudara-saudaranya berencana menjual tanah warisan seluas 4.000 ribu meter persegi di Jalan AH Nasution,
Sebab, di lahan yang hendak dijual ada sebidang tanah 2x3 meter persegi tempat berdiri warungnya yang disewa dari ayahnya.