Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya

Momen haru terlihat saat ayah dan anak itu berpelukan. Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.

Editor: Abdul Qodir
Tribunjabar/Mega Nugraha
Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga bulan hidup dalam bayang-bayang ketakutan karena digugat Rp 3 miliar oleh anaknya bernama Deden (43), akhirnya Kakek Koswara (85) bisa bernafas lega.   

Kasus anak gugat orang tua Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir dengan damai setelah dilakukan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Tangis haru pecah saat dan setelah sidang mediasi gugatan antara anak dan ayah itu.

Momen haru terlihat saat ayah dan anak itu berpelukan. Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.

Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan hakim bahwa kasus ini berakhir damai.

Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden.

Seusai mediasi, Deden terlihat bersujud di pangkuan Koswara. Keduanya duduk bersebelahan selama di ruang mediasi.

Koswara memeluk Deden sembari menangis.

Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu. Dan keduanya terus menitikkan air.

Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) - Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya
Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) - Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2020, Deden dan istrinya, Nining, menggugat ayah kandungnya, RE Koswara (85) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution, Bandung.

Pihak yang digugat yakni Koswara (ayah), Imas Solihah (anak pertama Koswara), Rudi Siahaan (suami Imas), dan Hamidah (anak kelima RE Koswara) sebagai turut tergugat.

Deden meminta agar Koswara serta dua saudara kandungnya itu, Hamidah dan Imas serta sang ipar, untuk mengganti rugi sekitar Rp 3 miliar jika mau mengusirnya dari lokasi warung yang disewanya sejak tahun 2012.

Selain itu, Deden juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 220 juta.

Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit

Anak Gugat Sang Ayah Lalu Siap Sujud di Kakinya, Mochtar Sebut Pembelaan Diri

Gugatan dilakukan Deden dan istrinya karena keberatan ayahnya, Koswara dan saudara-saudaranya berencana menjual tanah warisan seluas 4.000 ribu meter persegi di Jalan AH Nasution,

Sebab, di lahan yang hendak dijual ada sebidang tanah 2x3 meter persegi tempat berdiri warungnya yang disewa dari ayahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved