Polda Banten Minta PPKM Mikro di Banten Diterapkan di Delapan Kabupaten/Kota, Ini Alasannya
Pihak Polda Banten meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dilakukan di delapan Kabupaten/Kota yang ada di Banten.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Polda Banten meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dilakukan di delapan Kabupaten/Kota yang ada di Banten.
• Update Covid-19, Empat Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Banten Masuk Zona PPKM Mikro
• Banten Belum Punya Regulasi Pembatasan Ojol saat PPKM Mikro, Ini Kata Dishub
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, mengatakan penyebaran
Covid-19 yang terus meningkat tidak hanya di Tangerang Raya, melainkan di semua wilayah di Banten.
"Saya harapkan semua wilayah harus diperketat," ujarnya, usai melakukan Vidcon Pelaksanaan PPKM Mikro di Banten, Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (10/2/2021).
Polri selalu mendampingi pemerintah dalam rangka mengajak masyarakat mencegah penularan Covid-19 dan menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus menerus meningkat.
Menurut dia, seluruh pihak harus bersinergi melaksanakan PPKM bersakala Mikro.
"Semua melaksanakan sebaik-baiknya, sehingga yang zona orange menjadi zona kuning, dan Zona Kuning menjadi Zona hijau, kami siap membantu pemerintah," ujarnya
Pada penerapan PPKM mikro, pembentukan posko hingga tingkat RT/RW harus diawasi.
Bentuk pengawasan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, penerapan 3 T, pelaksanaan Swab Antigen, dan tempat isolasi.
Pihaknya telah menyiapkan 152 kampung tangguh untuk dijadikan posko pengawasan pergerakan masyarakat.
Terakhir Ery Nursatari mengatakan Polda Banten setiap hari melaksanakan analisa dan evaluasi dengan jajaran Polres di wilayah hukum.
"Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Banten selalu melakukan evaluasi setiap saat untuk mengetahui perkembangan sejauh mana perkembangan PPKM Mikro," tambahnya.