Virus Corona di Banten
PPKM Mikro di Tangerang Raya: Satu RT Masuk Zona Merah Jika Lebih 10 Orang Terpapar Covid-19
Sebab, ketiga wilayah itu masuk zona merah penyebaran Covid-19 dengan mobilitas warga tinggi dan masuk wilayah Jabodetabek.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mulai menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di wilayah Tangerang Raya yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan ada perbedaan signifikan dalam penerapan PPKM Mikro dibandingkan PPKM sebelumnya.
Pada PPKM Mikro kali ini, dilakukan pengawasan Covid-19 mulai tingkat kecamatan, kelurahan atau desa hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Selain itu, ada zonasi penyebaran Covid-19 di tingkat RT untuk pencegahan dini penyebaran virus corona.
Satu RT dikategorikan zona merah jika terdapat lebih dari 10 orang atau rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 selama 7 hari terakhir,
"Dikatakan zona hijau apabila tidak ada kasus di wilayahnya, dikatakan masuk zona kuning kalau ditemukan 1 sampai 5 orang yang reaktif dalam RT tersebut, untuk zona orange 6 sapai 10 orang yang terpapar. Dan di atas 10 orang, maka akan masuk zona merah," ujar Ati di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, PPKM Mikro di Banten difokuskan di wilayah Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Raya dan Kota Tangerang Raya.
Sebab, ketiga wilayah itu masuk zona merah penyebaran Covid-19 dengan mobilitas warga tinggi dan masuk wilayah Jabodetabek.
Dan saat ini, dinas kesehatan sedang melakukan pendataan sebaran kasus Covid-19 di tingkat RT di Tangerang Raya.
Dirinya pun baru saja meneruskan Ingub tersebut ke Bupati dan Wali Kota yang ada di Tangerang Raya untuk segera ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan.
"Tapi prinsipnya semua zona yang berpotensi resiko harus melakukan pemantauan ketat dari warganya," katanya.
• Banten Belum Punya Regulasi Pembatasan Ojol saat PPKM Mikro, Ini Kata Dishub
• PPKM Mikro di Tangerang Raya per 9 Februari, Gubernur Banten: Klaster Keluarga Penyebaran Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Instruksi Mendagri itu, PPKM Mikro Jawa-Bali ditujukan di tujuh provinsi dengan tingkat kasus Covid-19 yang sangat tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-wilayah-zona-merah.jpg)