Unggah Rincian Gaji di Facebook, Guru Honorer di Sulawesi Selatan Diberhentikan

Gara-gara mengunggah rincian gaji di media sosial Facebook. Seorang guru honorer di Sulawesi Selatan diberhentikan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi Guru 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Gara-gara mengunggah rincian gaji di media sosial Facebook.

Seorang guru honorer di Sulawesi Selatan diberhentikan.

Guru honorer itu diberhentikan setelah mengabdi selama 16 tahun.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone meminta keterangan pihak sekolah dan guru.

Termasuk pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.

Namun, sang guru honorer, Hervina tidak hadir.

Baca juga: Fakta di Balik Guru Myanmar Senam Lagu Ampun Bang Jago Saat Kudeta Militer: Musiknya Sangat Menyatu

Baca juga: 4 Fakta Peredaran Uang Dollar Amerika Serikat Palsu, Guru Hingga Kolektor Uang Terlibat Jaringan

Kepala Disdik Bone, Andi Syamsiar Halid mengatakan, pihaknya berupaya mencarikan jalan keluar terkait persoalan ini.

"Kita mau damaikan. Saya selaku pimpinan ingin mencari jalan yang terbaik. Cuma guru honorer tersebut tidak datang," katanya Kamis (11/2/2021).

Andi Syamsiar menjelaskan, Hervina sempat berhenti mengajar selama lima tahun. Dia keluar daerah. Jadi kontraknya sempat putus.

Kemudian kembali mengajar setelah dia bersama Camat, pengawas sekolah menghadap kepada kepala sekolah untuk meminta kembali mengajar.

"Sempat 5 tahun tidak masuk sekolah. Kemudian diberikan kebijakan setelah menghadap ke kepala sekolah dibantu Camat dan pengawas. Akhirnya kembali lagi mengajar," jelasnya.

Terkait Kepala Sekolah, Hamsinah memberhentikan Hervina menjadi guru honorer, Andi Syamsiar menyampaikan bukan karena dendam dan bukan karena benci.

Pesan tertulis yang dikirim kepada Hervina betuliskan silakan cari sekolah yang tinggi honornya, karena honor ditentukan, tidak boleh sembarang.

Ia pun terus berupaya mencari jalan terbaik untuk mencarikan sekolah untuk mengajar.

Sebab, di sekolah tersebut sudah penuh tenaga pengajar. Sebab ada dua orang diterima sebagai guru berstatus ASN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved