Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T, Ini Profilnya
Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun.
TRIBUNBANTEN.COM - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Melansir Tribunnews, Jaksa menilai Kerry Riza turut terlibat bersama para terdakwa lainnya yang telah didakwa merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Para terdakwa adalah
1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
3. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
4. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
5. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
6. Alfian Nasution – Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina (periode 2011–2015).
7. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.
8. Mohammad Riza Chalid – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak / pihak swasta pengendali kerja sama sewa terminal BBM Merak.
Kerry Riza disidang bersama Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Ia diduga berperan melakukan penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.
JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry Riza dan Dimas Werhaspati didakwa memperkaya diri sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp 1,07 miliar.
Lalu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry Riza bersama Gading Ramadhan Juedo dan Mohammad Riza Chalid memperkaya diri Rp 2,91 triliun.
Anak Riza Chalid Minta Pindah ke Rutan Salemba, Pengacara Sebut Kerry Adrianto Sakit Pneumonia |
![]() |
---|
Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Pemkab Serang Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke Kabupaten Lebak, Ditampung di Lahan Milik JB |
![]() |
---|
Polemik Soal Izin Sampah dari Serang, Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Sebut Kabid DLH Lebak Bodoh |
![]() |
---|
Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.