Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T, Ini Profilnya

Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kejagung RI
RIZA DAN KERRY TERSANGKA - Bapak dan anak yaitu Muhammad Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto Riza telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023. Namun, mereka memiliki peran berbeda dalam kasus yang merugikan negara Rp285 triliun.  

TRIBUNBANTEN.COM - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Melansir Tribunnews, Jaksa menilai Kerry Riza turut terlibat bersama para terdakwa lainnya yang telah didakwa merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Para terdakwa adalah

1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).

3. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

4. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

5. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

6. Alfian Nasution – Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina (periode 2011–2015).

7. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

8. Mohammad Riza Chalid – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak / pihak swasta pengendali kerja sama sewa terminal BBM Merak.

Kerry Riza disidang bersama Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ia diduga berperan melakukan penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry Riza dan Dimas Werhaspati didakwa memperkaya diri sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Lalu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry Riza bersama Gading Ramadhan Juedo dan Mohammad Riza Chalid memperkaya diri Rp 2,91 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved