Kronologi Pengendara Bayar Denda Rp 566.000 di Pintu Tol karena Pakai Satu Kartu untuk Dua Mobil
Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong
TRIBUNBANTEN.COM - Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000 setelah kendaraan keluarganya tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021).
Dia harus membayar denda itu karena memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan.
Suzuki Futura yang dikendarai keluarganya sempat tertahan di pintu tol sekitar pukul 16.45.
Menurut Yanto, mobil yang tertahan itu dikendarai kakaknya.
Baca juga: Jalan Tol Cikopo-Palimanan Ambles, Antrean Kendaraan Terjadi, Butuh Berapa Hari untuk Perbaikan?
Baca juga: Akhir Tahun 2021, Serpong ke AEON Mall BSD Tangerang Selatan Tersambung Jalan Tol
Baca juga: Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol, Sempat Lawan Arus Kendaraan Bermotor
Dia mengaku tidak menduga peristiwa itu terjadi.
Kejadian bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo.
Mereka memakai dua kendaraan.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang.
Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah.
Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi.
Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Yanto menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.