Kronologi Pengendara Bayar Denda Rp 566.000 di Pintu Tol karena Pakai Satu Kartu untuk Dua Mobil

Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong

WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Jalan Tol 

Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.

"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto.

Namun, seorang petugas menghalangi Yanto.

Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu. Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol.

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.  

Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," ucap Hanung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved