Virus Corona

Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Sanksi, Dari Bayar Denda Hingga Tak Dapat Bansos

Pemerintah mulai memperketat kebijakan tentang vaksinasi Covid-19. Bahkan kali ini jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19 mendapat sanksi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Dosis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Rangkasbitung, Lebak, Senin (25/1/2021) pagi. 

Petugas akan menunggu sampai calon penerima ini sembuh dan terbukti bukan penderita Covid-19.

Sementara itu, bagi penderita penyakit paru-paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau TBC, kegiatan vaksinasi juga akan ditunda.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).

Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.

Nah itulah 15 kriteria mereka yang dilarang mendapat vaksin Covid-19.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Dapat Sanksi, Mulai Denda Hingga Terancam Tak Dapat Bansos, https://bogor.tribunnews.com/2021/02/16/tolak-vaksin-covid-19-bisa-dapat-sanksi-mulai-denda-hingga-terancam-tak-dapat-bansos

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved