Virus Corona
Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Sanksi, Dari Bayar Denda Hingga Tak Dapat Bansos
Pemerintah mulai memperketat kebijakan tentang vaksinasi Covid-19. Bahkan kali ini jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19 mendapat sanksi.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mulai memperketat kebijakan tentang vaksinasi Covid-19.
Bahkan kali ini jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19, sanksi dendanya semakin berat.
Melansir TribunnewsBogor.com, presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: BPOM Keluarkan Sertifikat Keamanan Vaksin Untuk Ibu Menyusui, Ini Persiapan Dinkes Kabupaten Serang
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Wakil Rakyat Hingga Jurnalis Jadi Sasaran Penerima Vaksin
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Perhatikan! Jika Terjadi 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: 453 Nakes Lansia hingga Gubernur Banten Sudah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Untuk diketahui, Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021.
Ingat, pandemi corona belum berakhir. Patuhi protokol kesehatan dan jalani vaksin Covid-19 jika sudah mendapat giliran vaksinasi.
15 Kriteria Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
Selain 15 kriteria di atas, suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 juga mempengaruhi.
Jika saat hendak divaksin, suhu calon penerima mencapai 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi akan ditunda.
Petugas akan menunggu sampai calon penerima ini sembuh dan terbukti bukan penderita Covid-19.
Sementara itu, bagi penderita penyakit paru-paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau TBC, kegiatan vaksinasi juga akan ditunda.
Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).
Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.
Nah itulah 15 kriteria mereka yang dilarang mendapat vaksin Covid-19.
Jangan lupa tetap jaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Dapat Sanksi, Mulai Denda Hingga Terancam Tak Dapat Bansos, https://bogor.tribunnews.com/2021/02/16/tolak-vaksin-covid-19-bisa-dapat-sanksi-mulai-denda-hingga-terancam-tak-dapat-bansos