Modus Pinjam Kamar Nenek untuk Kerokan, Eh Ternyata Pria Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, LAMPUNG - Polsek Gedongtataan mengungkap kasus tindak pidana asusila.
Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara korbannya anak laki-laki berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Rohman meminjam kamar Na (75), nenek, saat melakukan perbuatan bejat tersebut. Dia meminjam kamar, karena ingin kerokan.
Rohman juga meminjam tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.
Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada di salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Baca juga: Terungkap Kasus Pencabulan di Pandeglang, Korban Melarikan Diri Usai Tinggal Bersama 4 Tahun
Baca juga: Mengeluh Sakit di Kemaluan, Bocah 7 Tahun Ternyata Jadi Korban Pencabulan Karyawan Kelapa Sawit
"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku sempat mengabadikan perbuatan asusila itu melalui telepon genggam. Telepon genggam itu menjadi barang bukti yang telah disita aparat.
Kronologis
Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.
Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.
Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.
Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.