Modus Pinjam Kamar Nenek untuk Kerokan, Eh Ternyata Pria Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, LAMPUNG - Polsek Gedongtataan mengungkap kasus tindak pidana asusila.
Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara korbannya anak laki-laki berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Rohman meminjam kamar Na (75), nenek, saat melakukan perbuatan bejat tersebut. Dia meminjam kamar, karena ingin kerokan.
Rohman juga meminjam tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.
Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada di salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
Baca juga: Terungkap Kasus Pencabulan di Pandeglang, Korban Melarikan Diri Usai Tinggal Bersama 4 Tahun
Baca juga: Mengeluh Sakit di Kemaluan, Bocah 7 Tahun Ternyata Jadi Korban Pencabulan Karyawan Kelapa Sawit
"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku sempat mengabadikan perbuatan asusila itu melalui telepon genggam. Telepon genggam itu menjadi barang bukti yang telah disita aparat.
Kronologis
Pemilik rumah yang menjadi tempat mampir pelaku asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tidak curiga dengan perangai pelaku.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengungkapkan, bahwa pelaku Rohman meminjam kamar terhadap pemilik rumah, Nyonya Na (75) di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.
"Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar," ungkap Hapran melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.
Sementara itu, pemilik rumah tidak ada rasa curiga menonton televisi di ruang tengah yang berjarak lima meter dari kamar yang dipinjam pelaku.
Diperkirakan, tambah Hapran, pelaku dan korban berada di dalam kamar itu selama dua jam.
Pelaku asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, melakukan bujuk rayu buat melancarkan aksinya.
Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa pelaku menjemput korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran di kediamannya, Minggu 7 Februari 2021.
"Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan," ungkap Hapran, Senin, 15 Februari 2021.
Ketika itu, lanjut Hapran, pelaku mengajak korban mencari kontrakan.
Selanjutnya mampir ke kediaman rekannya.
Menurut Hapran, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban di lokasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sungguh bejat perangai Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini.
Pasalnya, pria dewasa tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.
Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Selama Pandemi Ada 69 Kasus Kekerasan Anak di Banten, Paling Banyak Pencabulan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Polres Pandeglang Ungkap Modus Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan pada Awal 2021
Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.
Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.
Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.
"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone