Permudah Peserta BPJS Kesehatan, Mobile JKN Dilengkapi Beragam Fitur, Bisa Skrining Mandiri Covid-19

Peserta lebih mudah memenuhi kebutuhannya tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Serang memperlihatkan aplikasi Mobile JKN, Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus meningkatkan fitur dalam Mobile JKN.

Mobil JKN diluncurkan BPJS Kesehatan untuk mendukung kebutuhan di era digital sebagai platform utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, Wenny Silvia Marinda, mengatakan aplikasi ini dapat membantu dan memberi kemudahan bagi para peserta.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Langsung Nonaktif Jika Lambat Sebulan Membayar Iuran, Berikut Cara Mengaktifkan

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik Rp 9.500 per Bulan, Bagaimana dengan Kelas I dan II?

"Di aplikasi Mobile JKN terdapat semua informasi dan kepastian proses tentang JKN-KIS yang dapat mudah diakses dan dilihat," ujarnya kepada TribunBanten.com di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Selasa (16/2/2021).

Peserta lebih mudah memenuhi kebutuhannya tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Mobile JKN dilengkapi fitur informasi tentang jumlah tagihan iuran untuk peserta mandiri, riwayat pendaftaran, fitur lokasi, skrining riwayat kesehatan, artikel kesehatan, dan pengaduan keluhan.

Selain itu, juga pendaftaran autodebet, catatan pembayaran, pembayaran, riwayat pelayanan yang dapat dilihat pada fitur riwayat pendaftaran, dan cek virtual account.

Bahkan, Mobile JKN memiliki fitur skrining mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong atau ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien.

Bagi yang kartunya hilang atau belum cetak, dapat menggunakan KIS digital sebagai kartu pengganti secara fisik.

"Sehingga memudahkan peserta untuk tidak perlu lagi pegang kartu JKN-KIS," ucapnya.

Menurut Wenny, dari semua fitur, yang paling banyak digunakan peserta adalah informasi ketersediaan tempat tidur kosong dan nomor antrean peserta.

Adapun fitur skrining mandiri Covid-19, peserta akan mendapat beberapa pertanyaan untuk dijawab.

Setelah selesai menjawab, akan muncul hasil atau kesimpulan dan jawaban tersebut apakah memiliki gejala atau tidak.

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.500).
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jika memiliki gejala atau keluhan, harus segera ke dokter untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujar perempuan berkerudung tersebut.

Kemudian, ada fitur antrean online, fitur ini memudahkan peserta berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), seperti klinik atau puskesmas.

Dapat mendaftar terlebih dulu dari rumah. Lalu, jika nomor antrean sudah mendekati, dapat langsung pergi ke faskes tujuan.

Pelayanan BPJS Kesehatan melalui nontatap muka dilakukan lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved