Kartu BPJS Kesehatan Langsung Nonaktif Jika Lambat Sebulan Membayar Iuran, Berikut Cara Mengaktifkan
Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini?
TRIBUNBANTEN.COM - Pengguna Twitter menceritakan istrinya baru saja melahirkan melalui caesar.
Namun, kartu BPJS Kesehatannya nonaktif.
Dia tidak membayar iuran karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengaktifkannya kembali, dia harus melunasi sejumlah dana perawatan dan persalinan istrinya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik Rp 9.500 per Bulan, Bagaimana dengan Kelas I dan II?
Baca juga: Tahun 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000, Cukai Rokok dan Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik
Baca juga: INFO Lowongan Pekerjaan di BPJS Kesehatan Tahun 2021 untuk Lulusan D3 Sampai S1
Pengguna itu juga membagikan beberapa foto, satu di antaranya menunjukkan besarnya tunggakan yang harus peserta bayarkan sebesar Rp 2.070.000 per anggota keluarganya.
Total yang harus dia bayar mencapai belasan juta rupiah.
Apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan.
"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Dia mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan.
Bisa diaktifkan kembali
Kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.
Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.
"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.