Kemendagri Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berikut Agenda di Banten
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan melantik kepala daerah terpilih di 170 daerah pelaksana Pilkada 2020 pada 26 Februari 2021.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
"Karena tidak ada sengketa maka akhir Februari. Pastinya itu antara 26 atau 27 Februari," katanya saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan
memberikan surat keputusan pelantikan pada esok hari kepada pihak Pemkot Cilegon.
Dia menghimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak terlalu gegabah menyikapi penundaan tersebut.
Selanjutnya untuk pengganti Wali Kota yang lama, nantinya akan segera ditunjuk Plh sementara hingga batas waktu yang telah ditentukan setidaknya sampai akhir Februari.
"Besok akan dikirim radiogram kepada kabupaten/kota. Itu nanti berbentuk pengunduran atau waktu pelantikan," tambahnya.
Kepala Daerah Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang Tunggu MK
Pelaksanaan pelantikan kepala daerah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang menunggu
gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Masudi.
"Karena ini berkaitan dengan daerah-daerah yang tidak masuk dalam buku register pilkada konstitusi (BRPK) di MK. Mereka juga kan sedang menunggu itu," kata Masudi, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, KPU sudah berkoordinasi dengan MK terkait pelaksanaan pelantikan para kepala daerah yang telah dinyatakan menang pada saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Saat ini pun, pihaknya masih menunggu kapan kepastian pelaksanaan pelantikan para kepala daerah, mengingat jarak waktu dari hasil rekapitulasi menuju penetapan pemenangan sudah selesai dilakukan.
Pelantikan sendiri akan dilakukan oleh DPRD masing-masing Kabupaten/Kota yang ada. Nantinya pelaksanaan pelantikan juga akan dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota yang ada di empat daerah yang ada di Banten.
"Sementara waktu untuk pelantikan ada di pihak DPRD setempat yang akan mengagendakannya. Kalau kita sistemnya hanya membantu," kata dia.
Terdapat dua daerah yang masuk register melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dua daerah tersebut yakni Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.
"Jadi dua daerah tersebut sekarang sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan berkaitan dengan permohonan yang diajukan," tambahnya.
