KPK Tegaskan Ada Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Pidana Mati

Bahkan, keduanya juga bisa dijerat Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

  

Potret-potret cantik Grace Claudia, istri Menteri Sosial Juliari Batubara.
Potret-potret cantik Grace Claudia, istri Menteri Sosial Juliari Batubara. (Instagram @gracebatubara)

Menurut Eddy Hiariej, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Sebab, keduanya selaku menteri atau penyelenggara negara yang mendapat kuasa justru melakukan praktik korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi, dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved