KPK Tegaskan Ada Kemungkinan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Pidana Mati

Bahkan, keduanya juga bisa dijerat Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

  

Baca juga: Jika Mensos Juliari P Batubara Terbukti Melanggar UU ini, Ketua KPK: Ada Ancaman Hukuman Mati

Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati, Gerindra & PDIP Kompak

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendadak mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang ditangkap KPK karena dugaan melakukan korupsi sewaktu menjabat menteri adalah layak dituntut hukuman pidana mati.  

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

 
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Edhy Prabowo selaku Menteri KKP ditangkap KPK karena dugaan menerima suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain itu, menteri asal Partai Gerindra tersebut juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dan tepat pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK kembali melakukan OTT terhadap empat orang hingga akhirya Juliari Batubara selaku Menteri Sosial datang menyerahkan diri ke kantor KPK.

Juliari Batubara dan empat orang itu diduga terlibat praktik suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial asal PDI Perjuangan itu diduga menerima uang suap sekitar Rp17 miliar dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dan kedua di Jabodetabek.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

Kini, kasus dugaan suap Edhie Prabowo dan Juliari Batubara di KPK tengah memasuki tahap penyelesaian dan segera diserahkan ke jaksa penuntut untuk selanjutnya disidangkan.

Baca juga: Juliari Batubara Buat Bangga & Kesal Wanita Cantik Ini Sebelum Tersandung Korupsi Sembako Corona

Baca juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Putra DKI Lulusan Luar Negeri yang Puluhan Tahun Mengabdi di PDI P

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved