Virus Corona di Banten
Tim Satgas Covid-19 Banten Bakal Diguyur Dana Insentif Rp 1 sampai Rp15 Juta Setiap Bulan
Ditegaskannya, insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini hanya diberikan kepada ASN yang benar-benar terlibat dalam penanganan Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per Rabu, 17 Februari 2021
Dijelaskan, sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020, maka orang-orang yang bertugas dalam Tim Satgas Covid-19 mendapat tugas tambahan berupa membantu pemulihan ekonomi.
Dalam lampiran SE tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya.
Untuk tingkat provinsi, ketua adalah Gubernur, Wakil Ketua I dari unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Kepolisian dan Wakil Ketua III dari unsur Pemda.