Virus Corona di Banten

Tim Satgas Covid-19 Banten Bakal Diguyur Dana Insentif Rp 1 sampai Rp15 Juta Setiap Bulan

Ditegaskannya, insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini hanya diberikan kepada ASN yang benar-benar terlibat dalam penanganan Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per Rabu, 17 Februari 2021 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran untuk dana insentif para petugas yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19. Nilainya mulai Rp 1 juta sampai Rp 15 juta, tergantung jabatan dan kepangkatannya.

Hal ini menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Daerah boleh memberikan honor kepada para anggota Satgas.

"Iya baru tahun ini, tahun ini ada dianggarkan. Pemerintah daerah boleh memberikan honor kepada para anggota Satgas," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

  

Rina mengatakan, pemberian dana insentif ini dilakukan sepanjang masih tersedianya dana dari relokasi anggaran di APBD Provinsi Banten 2021.

  

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti (bpkad.bantenprov.go.id)

Ditegaskannya, insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini hanya diberikan kepada ASN yang benar-benar terlibat dalam penanganan Covid-19.

"Itu meliputi OPD yang melaksanakan urusan kesehatan, pengawasan, pengelolaan keuangan, perencanaan daerah, Trantibumlinmas, dan OPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah," terangnya.

 

Baca juga: Penduduk Miskin di Banten Bertambah Banyak, Wagub: Kita Nomor 8 di Nasional, Itu Luar Biasa

Baca juga: Ayah Meninggal dan Ibunda Kabur, Secuil Kisah Pilu Dua Anak Yatim yang Hidup Terlantar di Serang

Rencananya, Pejabat eselon I akan menerima dana insentif Rp15 juta, eselon II dapat Rp5 juta, eselon III Rp 3,5 juta dan eselon IV dapat Rp 2,5 juta per bulan.

  

RSUD Kabupaten Tangerang yang merupakan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Banten, Kamis (10/9/2020).
RSUD Kabupaten Tangerang yang merupakan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Banten, Kamis (10/9/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sementara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mendapat intensif ini adalah Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD), Badan Perencanaan dan Pembangunan, BPKAD, Bapenda, Satpol-PP, Dinas Sosial dan lainnya.

 

Baca juga: Lantik Pejabat Eselon & Serahkan SK CPNS, Bupati Iti Jayabaya: Tunjukkan Dedikasi & Loyalitas Anda!

  

Rina menerangkan pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi kepada para anggota Tim Satgas Covid-19 yang telah berjuang selama ini dalam penanganan Covid-19.

  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved