Kejutan PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon Jika

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi aktivitas di pabrik 

TRIBUNBANTEN.COM - Ada beberapa penting menjadi sorotan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK), yang baru diteken Presiden Joko Widodo.

  

Di dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja atas alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

  

Hal itu termaktub dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

  

   

Adapun pada Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 dinyatakan bahwa uang pesangon diberikan kepada pekerja yang dikenakan PHK dengan ketentuan masa kerja kurang dari 1 tahun sebanyak 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebanyak 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebanyak 3 bulan upah, dan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebanyak 4 bulan upah.

  

  

Kemudian, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebanyak 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebanyak 6 bulan upah, dan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebanyak 7 bulan upah.

  

  

Baca juga: Jokowi Teken PP soal Formulasi Upah Minimum Buruh. Ini Sejumlah Poin Pentingnya

Baca juga: Buruh di Tangerang Mengadu ke Disnakertrans Banten, Mengaku Tak Dapat Upah Lembur dan Cuti Hamil

  

Lalu, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebanyak 8 bulan upah dan masa kerja 8 tahun atau lebih sebanyak 9 bulan upah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved