TAG
uang pesangon
-
Hal itu termaktub dalam Pasal 43 Ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan
Senin, 22 Februari 2021
-
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Selasa, 6 Oktober 2020
-
Sebelum sibuk mencari pekerjaan, baiknya Anda mengatur kembali kondisi keuangan. Karena, Anda hanya bergantung dengan pesangon dan tabungan
Jumat, 26 Juni 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved